Publication Ethics

Journal of Public Governance, Health and Law (JPGHL) berkomitmen menjunjung standar etika publikasi tertinggi dan mengacu pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE), termasuk Core Practices dan diagram alur penanganan pelanggaran. Seluruh pihak dalam proses publikasi, yaitu penulis, editor, mitra bestari, dan penerbit, wajib mematuhi ketentuan berikut.

Tanggung Jawab Para Pihak

Penulis

  • Orisinalitas: naskah merupakan karya asli serta bebas dari plagiarisme, fabrikasi, dan falsifikasi data.
  • Pengajuan tunggal: naskah tidak diajukan bersamaan ke jurnal lain dan bukan publikasi berulang.
  • Kepenulisan: hanya pihak yang berkontribusi signifikan yang dicantumkan sebagai penulis; seluruh penulis menyetujui versi akhir naskah. Perubahan susunan penulis memerlukan persetujuan tertulis seluruh penulis.
  • Pengakuan sumber: karya, data, dan gagasan pihak lain dikutip dan dirujuk dengan tepat.
  • Konflik kepentingan dan pendanaan: diungkapkan secara terbuka di naskah.
  • Kesalahan dalam karya terbit: segera dilaporkan kepada editor untuk dikoreksi atau dicabut.

Editor

  • Keputusan publikasi: Pemimpin Redaksi memutuskan berdasarkan mutu ilmiah, kesesuaian ruang lingkup, dan rekomendasi mitra bestari.
  • Objektivitas: naskah dinilai tanpa membedakan ras, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan, institusi, atau pandangan politik penulis.
  • Kerahasiaan: informasi naskah tidak diungkapkan kepada pihak selain penulis, mitra bestari, dan penerbit.
  • Konflik kepentingan: editor tidak menangani naskah yang berkonflik dengannya; naskah anggota redaksi ditangani editor lain.
  • Penanganan pelanggaran: setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai diagram alur COPE.

Mitra Bestari (Reviewer)

  • Kontribusi: membantu keputusan editor dan perbaikan naskah melalui masukan yang konstruktif.
  • Ketepatan waktu: segera memberi tahu editor bila tidak kompeten atau tidak dapat menyelesaikan telaah tepat waktu.
  • Kerahasiaan: naskah diperlakukan sebagai dokumen rahasia dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Objektivitas: penilaian disampaikan dengan argumen yang jelas, bukan kritik personal.
  • Konflik kepentingan: menolak undangan bila memiliki konflik dengan penulis, institusi, atau isi naskah.
  • Pengakuan sumber: menunjukkan karya relevan yang belum dirujuk dan melaporkan kemiripan substansial yang diketahui.

Penerbit

  • Mangathara Publishing Center (PT Mangathara Media Indonesia) menjamin independensi keputusan editorial.
  • Menyediakan sistem OJS, pengarsipan digital, dan registrasi DOI.
  • Mendukung proses koreksi, retraksi, dan penanganan pelanggaran etika.

Kebijakan Plagiarisme dan Kemiripan

Seluruh naskah diperiksa dengan Turnitin pada tahap desk review dan sebelum terbit. Daftar pustaka dan kutipan langsung yang ditandai dengan benar dikecualikan. Batas toleransi kemiripan adalah 20%, dengan kemiripan dari satu sumber tunggal tidak lebih dari 3%.

Indeks kemiripan Tindakan
≤ 20% Naskah diproses ke tahap berikutnya.
21–30% Naskah dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki sebelum peer review.
> 30% Naskah ditolak dan penulis menerima pemberitahuan resmi.
Setelah terbit Artikel yang terbukti mengandung plagiarisme dicabut (retracted).
Plagiarisme mencakup penyalinan teks, data, atau gagasan tanpa atribusi, parafrasa yang tidak memadai, plagiarisme terjemahan, dan penggunaan kembali karya sendiri yang telah terbit tanpa rujukan (self-plagiarism).

Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI)

  1. AI bukan penulis. Perangkat generative AI atau large language model (misalnya ChatGPT, Claude, Gemini, atau Copilot) tidak dapat dicantumkan sebagai penulis karena tidak dapat bertanggung jawab atas isi naskah.
  2. Penggunaan yang diperbolehkan: perbaikan tata bahasa dan keterbacaan, penerjemahan, serta bantuan teknis seperti kode analisis, dengan verifikasi penuh oleh penulis.
  3. Penggunaan yang dilarang: menghasilkan atau memanipulasi data, hasil, gambar, atau kutipan; membuat rujukan fiktif; serta menulis analisis, pembahasan, atau kesimpulan tanpa kontribusi intelektual penulis.
  4. Kewajiban deklarasi: penulis mencantumkan Declaration of AI Use (nama perangkat, versi, tujuan, dan bagian naskah yang dibantu) pada bagian Ucapan Terima Kasih atau Metode.
  5. Editor dan mitra bestari dilarang mengunggah naskah atau laporan telaah ke perangkat AI karena melanggar kerahasiaan.
  6. Pelanggaran ditangani sebagai pelanggaran etika publikasi, dengan sanksi berupa penolakan, koreksi, atau retraksi.
Contoh deklarasi: “Penulis menggunakan ChatGPT (GPT-4o, OpenAI) untuk memperbaiki tata bahasa bagian Pendahuluan. Seluruh isi telah diperiksa dan menjadi tanggung jawab penulis.”

Etika Penelitian dan Konflik Kepentingan

  • Penelitian yang melibatkan manusia, data kesehatan pribadi, atau kelompok rentan wajib memperoleh persetujuan komite etik (ethical clearance) dan persetujuan partisipan (informed consent), serta menjaga kerahasiaan data pribadi.
  • Setiap sumber pendanaan dan potensi konflik kepentingan, baik finansial maupun nonfinansial, dinyatakan dalam naskah.

Koreksi, Retraksi, dan Pengarsipan

  • Erratum: koreksi atas kesalahan teknis dari pihak penerbit.
  • Corrigendum: koreksi atas kesalahan signifikan yang ditemukan penulis setelah artikel terbit.
  • Retraction: pencabutan artikel yang terbukti mengandung plagiarisme, data palsu, publikasi ganda, atau pelanggaran hak cipta, sesuai COPE Retraction Guidelines. Artikel yang dicabut tetap tersedia dengan tanda “RETRACTED” dan pemberitahuan retraksi.
  • Pengarsipan: PKP Preservation Network, LOCKSS/CLOCKSS, Garba Rujukan Digital (Garuda), dan e-Deposit Perpustakaan Nasional RI.

Hak Cipta dan Lisensi

Penulis tetap memegang hak cipta atas artikelnya dan memberikan hak publikasi pertama kepada Mangathara Publishing Center. Seluruh artikel diterbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).

Dugaan pelanggaran etika dapat dilaporkan secara rahasia kepada Pemimpin Redaksi melalui email jpghl@mangathara.com.