Focus and Scope
Journal of Public Governance, Health and Law (JPGHL) adalah jurnal ilmiah akses terbuka dengan double-blind peer review yang diterbitkan oleh Mangathara Publishing Center (PT Mangathara Media Indonesia). JPGHL terbit dua kali setahun, pada bulan Juni dan Desember, dan menerima naskah dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
JPGHL bertujuan menjadi forum ilmiah yang mempertemukan administrasi publik, kesehatan masyarakat, manajemen sektor publik, dan hukum dalam satu kerangka tata kelola publik. Kualitas pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan, ditentukan oleh interaksi antara desain kebijakan, kapasitas organisasi, dan kepastian hukum. Karena itu, JPGHL mengutamakan penelitian yang menghubungkan sekurang-kurangnya dua dari empat rumpun keilmuan berikut.
Kata Kunci Utama
Kebijakan publikReformasi birokrasiPemerintahan daerahHealth system governanceKebijakan dan pembiayaan kesehatanKesehatan digitalManajemen sektor publikHukum administrasi negaraHukum kesehatanPelindungan data pribadi
Ruang Lingkup
1. Tata Kelola Pemerintahan (Governance)
- Desain, implementasi, dan evaluasi kebijakan publik serta pelayanan publik yang inklusif, efisien, dan akuntabel.
- Reformasi birokrasi dan inovasi sektor publik: restrukturisasi kelembagaan, digitalisasi birokrasi, e-government, dan smart governance.
- Pemerintahan daerah dan otonomi: inovasi daerah, kepemimpinan publik daerah, serta hubungan keuangan pusat dan daerah.
- Transparansi dan antikorupsi: akuntabilitas publik, pengawasan internal dan eksternal, pencegahan korupsi, dan partisipasi masyarakat.
2. Manajemen Publik dan Organisasi (Public Management)
- Manajemen strategis, manajemen kinerja, dan manajemen perubahan pada organisasi publik.
- Manajemen SDM sektor publik: kepemimpinan, pengembangan kapasitas ASN, motivasi kerja, dan manajemen talenta.
- Inovasi organisasi, kewirausahaan sosial, tata kelola organisasi nirlaba, dan kemitraan pemerintah–swasta.
3. Kesehatan Masyarakat dan Manajemen Kesehatan (Health)
- Manajemen dan pelayanan kesehatan: rumah sakit, puskesmas, klinik, kebijakan kesehatan nasional, dan health system governance.
- Promosi kesehatan dan kesehatan komunitas: epidemiologi, kesehatan lingkungan, intervensi perilaku, serta pencegahan penyakit menular dan tidak menular.
- Sistem informasi dan kesehatan digital: e-health, m-health, telemedisin, rekam medis elektronik, dan kebijakan berbasis bukti.
- Ekonomi dan pembiayaan kesehatan: Jaminan Kesehatan Nasional, efektivitas biaya, dan ekuitas akses layanan.
4. Hukum dan Kebijakan Regulasi (Law)
- Hukum tata negara dan hukum administrasi negara: hukum pemerintahan, perizinan publik, perlindungan hukum warga, dan perancangan peraturan perundang-undangan.
- Hukum kesehatan dan etika medis: perlindungan hukum pasien dan tenaga kesehatan, malapraktik, regulasi obat dan makanan, serta bioetika.
- Hukum siber dan tata kelola digital: pelindungan data pribadi, hukum transaksi elektronik, dan tata kelola hukum teknologi informasi.
- Hukum lingkungan dan pembangunan berkelanjutan: hukum lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam, dan hukum tata ruang.
Jenis Artikel yang Diterima
- Artikel hasil penelitian: kuantitatif, kualitatif, metode campuran, atau penelitian hukum normatif/empiris.
- Kajian literatur sistematis: systematic review, scoping review, atau meta-analisis dengan protokol yang jelas.
- Artikel konseptual: kerangka teoretis atau model kebijakan baru dengan argumentasi berbasis literatur yang kuat.
Di Luar Cakupan (Out of Scope)
Naskah dengan karakteristik berikut akan langsung ditolak pada tahap desk review:
- Penelitian klinis, biomedis, atau laboratorium murni tanpa dimensi kebijakan, manajemen, atau tata kelola layanan kesehatan.
- Rancang bangun aplikasi atau sistem informasi tanpa analisis tata kelola, kebijakan, atau dampaknya terhadap pelayanan publik.
- Kajian hukum perdata, bisnis, atau pidana murni yang tidak berkaitan dengan sektor publik, layanan kesehatan, atau pemerintahan.
- Penelitian manajemen bisnis, pemasaran, atau keuangan perusahaan swasta yang tidak berhubungan dengan organisasi atau layanan publik.
- Opini, esai populer, laporan kegiatan, atau ringkasan skripsi tanpa metode penelitian yang jelas.
- Kajian literatur naratif yang hanya merangkum sumber tanpa analisis kritis dan kebaruan ilmiah.
- Naskah dengan kemiripan lebih dari 30%, atau yang pernah dipublikasikan maupun sedang diajukan ke jurnal lain.