Tentang Jurnal Ini

Journal of Public Governance, Health and Law (JPGHL) adalah jurnal ilmiah elektronik dengan penelaahan sejawat (peer-reviewed) dan akses terbuka yang diterbitkan oleh Mangathara Publishing Center (PT Mangathara Media Indonesia). JPGHL terbit dua kali setahun, pada bulan Juni dan Desember, serta menerima naskah dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

JPGHL bertujuan menjadi forum ilmiah yang mempertemukan kajian administrasi publik, kesehatan masyarakat, manajemen sektor publik, dan hukum dalam satu kerangka tata kelola publik (public governance). Jurnal ini meyakini bahwa kualitas pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan, ditentukan oleh interaksi antara desain kebijakan, kapasitas organisasi, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, JPGHL mengutamakan penelitian yang menghubungkan sekurang-kurangnya dua dari empat rumpun keilmuan di bawah ini, misalnya tata kelola sistem kesehatan, regulasi layanan kesehatan digital, atau reformasi birokrasi berbasis kepastian hukum.

Kata Kunci Utama

Kebijakan publik; reformasi birokrasi; tata kelola pemerintahan daerah; health system governance; kebijakan dan pembiayaan kesehatan; kesehatan digital; manajemen sektor publik; hukum administrasi negara; hukum kesehatan; pelindungan data pribadi dan tata kelola digital.

Ruang Lingkup

  1. Tata Kelola Pemerintahan (Governance)
  • Desain, implementasi, dan evaluasi kebijakan publik serta pelayanan publik yang inklusif, efisien, dan akuntabel.
  • Reformasi birokrasi dan inovasi sektor publik: restrukturisasi kelembagaan, digitalisasi birokrasi, e-government, dan smart governance.
  • Pemerintahan daerah dan otonomi: inovasi daerah, kepemimpinan publik daerah, serta hubungan keuangan pusat dan daerah.
  • Transparansi dan antikorupsi: akuntabilitas publik, pengawasan internal dan eksternal, pencegahan korupsi, serta partisipasi masyarakat.
  1. Manajemen Publik dan Organisasi (Public Management)
  • Manajemen strategis, manajemen kinerja, dan manajemen perubahan pada organisasi publik.
  • Manajemen sumber daya manusia sektor publik: kepemimpinan, pengembangan kapasitas ASN, motivasi kerja, dan manajemen talenta.
  • Inovasi organisasi, kewirausahaan sosial, tata kelola organisasi nirlaba, dan kemitraan pemerintah–swasta (public-private partnership).
  1. Kesehatan Masyarakat dan Manajemen Kesehatan (Health)
  • Manajemen dan pelayanan kesehatan: rumah sakit, puskesmas, klinik, kebijakan kesehatan nasional, dan health system governance.
  • Promosi kesehatan dan kesehatan komunitas: epidemiologi, kesehatan lingkungan, intervensi perilaku, serta pencegahan penyakit menular dan tidak menular.
  • Sistem informasi dan kesehatan digital: e-health, m-health, telemedisin, rekam medis elektronik, dan kebijakan berbasis bukti.
  • Ekonomi dan pembiayaan kesehatan: Jaminan Kesehatan Nasional, analisis efektivitas biaya, dan ekuitas akses layanan kesehatan.
  1. Hukum dan Kebijakan Regulasi (Law)
  • Hukum tata negara dan hukum administrasi negara: hukum pemerintahan, perizinan publik, perlindungan hukum warga negara, dan perancangan peraturan perundang-undangan.
  • Hukum kesehatan dan etika medis: perlindungan hukum pasien dan tenaga kesehatan, malapraktik, regulasi obat dan makanan, serta bioetika.
  • Hukum siber dan tata kelola digital: pelindungan data pribadi, hukum transaksi elektronik, dan tata kelola hukum teknologi informasi.
  • Hukum lingkungan dan pembangunan berkelanjutan: kebijakan hukum lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam, dan hukum tata ruang.

Jenis Artikel yang Diterima

  • Artikel hasil penelitian (kuantitatif, kualitatif, metode campuran, atau penelitian hukum normatif/empiris).
  • Kajian literatur sistematis (systematic review, scoping review, atau meta-analisis) dengan protokol yang jelas.
  • Artikel konseptual yang menawarkan kerangka teoretis atau model kebijakan baru dengan argumentasi berbasis literatur yang kuat.

Naskah di Luar Cakupan (Out of Scope)

Naskah dengan karakteristik berikut akan langsung ditolak pada tahap desk review:

  1. Penelitian klinis, biomedis, atau laboratorium murni (misalnya uji obat, diagnosis penyakit, atau farmakologi) yang tidak memiliki dimensi kebijakan, manajemen, atau tata kelola layanan kesehatan.
  2. Penelitian teknik atau pengembangan sistem informasi yang hanya membahas rancang bangun aplikasi tanpa analisis tata kelola, kebijakan, atau dampaknya terhadap pelayanan publik.
  3. Kajian hukum perdata, hukum bisnis, atau hukum pidana murni yang tidak berkaitan dengan sektor publik, pelayanan kesehatan, atau tata kelola pemerintahan.
  4. Penelitian manajemen bisnis, pemasaran, atau keuangan perusahaan swasta yang tidak berhubungan dengan organisasi publik atau layanan publik.
  5. Tulisan opini, esai populer, laporan kegiatan, laporan praktik kerja, atau ringkasan skripsi yang tidak memiliki metode penelitian yang jelas.
  6. Kajian literatur naratif yang hanya merangkum sumber tanpa analisis kritis dan tanpa kontribusi kebaruan ilmiah.
  7. Naskah dengan tingkat kemiripan lebih dari 30%, atau naskah yang pernah dipublikasikan maupun sedang diajukan ke jurnal lain.